Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Sugeng Bantah Laporannya Politis
14 Juni 2023 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Anggota DPR, Ammy Amalia Fatma Surya, mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto soal dugaan pelecehan verbal ke Bareskrim Polri. Dia mengeklaim laporannya sama sekali tak mengandung unsur politik.
ADVERTISEMENT
"Nggak, jangan dibawa, mohon teman-teman jangan dibawa ke isu politik. Sama sekali tidak ada unsur politik," ujar Ammy di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Ammy mengeklaim dirinya merupakan salah satu penggagas pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sehingga tidak mungkin untuk dirinya mempolitisasi hukum.
"Saya inisiatornya. Saya ngerti hukum, saya ikut merumuskan terminologi kekerasan seksual. Baik fisik maupun non-fisik. Saya mengalami dan saya tidak bisa melakukan apa-apa," tutur dia.
"Bukan berarti lantas kalau kita mengadu, oh ini pasti ada motivasinya maksud terselubung. Nggak usah ada UU TPKS deh. Di UU Pidana cukup kok, ada pemerkosaan ada pelecehan seksual," sambung dia.
Lebih lanjut, Ammy mengaku alasannya baru melaporkan kejadian ini mendekati tahun politik lantaran perlu pemikiran yang matang.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sangat panjang kenapa saya baru berani melaporkan di awal tahun 2023," tutupnya.
Pelecehan verbal itu disebut terjadi melalui WhatsApp pada 2022 silam. Saat itu Sugeng dan Ammy yang sama-sama kader NasDem berdiskusi melalui telepon, kemudian berlanjut di WhatsApp.
Dalam percakapan awalnya, Sugeng menanyakan soal kegiatan yang tengah dilakukan Ammy. Lalu Ammy membalas bahwa dirinya tengah mandi.
Sugeng kemudian memintanya untuk mengirim berfoto. Tak dijelaskan rinci foto apa yang dimaksud, namun Sugeng menegaskan perkataannya tersebut dalam konteks bercanda.
Atas dugaan pelecehan itu, Ammy kemudian melaporkan Sugeng ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Ammy juga telah mengadukan kejadian ini ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu kini masih dalam proses permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
Sugeng telah mengaku siap menjelaskan ke MKD atau polisi dugaan pelecehan verbal itu.