Korban First Travel Keberatan soal Lelang Aset untuk Negara

17 November 2019 5:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Depok berencana melelang aset First Travel. Hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel. Mereka meminta aset tak dilelang jika hasilnya pelelangannya diberikan kepada negara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan keberatan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi, yang menjelaskan kepada publik bahwa akan dilakukan penjualan asset First Travel dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada negara," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11).
Menurut Lutfhi, Kajari Depok Yudi mengatakan pengembalian aset kepada para korban akan menimbulkan konflik antar korban, maka diputuskan diambil alih oleh negara. Kemudian, Yudi meminta agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam. Lutfhi menilai pernyataan Yudi itu tidak mempunyai dasar hukum.
"Pertanyaannya, dimana letak keadilan (substantive justice) bagi para jamaah? Dimana tanggungjawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya, dalam hal ini melaksanakan umroh?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Adalah wajar jika ada korban yang mempertanyakan mengapa dalam kasus lainnya, seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century, pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut. Mengapa dalam kasus First Travel tidak? Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif?" lanjut Litfhi.
Sidang perdana First Travel Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Luthfi mengatakan, jika Yudi tidak ingin ada konflik antar para korban, maka harus dicarikan solusi agar uang korban jamaah yang disetor ke First Travel sekitar Rp 900 milliar dapat dikembalikan. Atau jamaah yang jumlahnya sekitar 63 ribu jamaah diberangkatkan umrah.
"Setidak-tidaknya dibagikan uang hasil lelangnya oleh jaksa sebagai eksekutor negara kepada para korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lutfhi mengemukakan uang wajib dikembalikan kepada para korban atau para korban diberangkatkan umroh. Hal itu menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017.
Ia menegaskan, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah.
"Oleh sebab itu kami menyampaikan surat keberatan atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap asset First Travel dan surat keberatan ini, sekaligus sebagai somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum dikemudian hari," pungkasnya.
Kasus First Travel ini menyeret 3 orang sebagai tersangka, yakni pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
ADVERTISEMENT
Ketiganya sudah dihukum lantaran terbukti penipuan dan pencucian uang. Andika divonis 20 tahun penjara, Annisa dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Pengadilan juga memutuskan sejumlah aset milik ketiganya disita. Namun disita oleh negara. Putusan kasasi di MA juga menegaskan hal tersebut.