Korban Indra Kenz Demo di PN Tangerang Jelang Sidang Putusan

28 Oktober 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demonstrasi para korban Indra Kenz di depan PN Tangerang, Jumat (28/10).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demonstrasi para korban Indra Kenz di depan PN Tangerang, Jumat (28/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan korban Indra Kenz atau Indra Kesuma, terdakwa atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) menggelar aksi long march dan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (28/10) pagi.
ADVERTISEMENT
Salah seorang korban, Marunazaru mengatakan, aksi ini merupakan bentuk pengawalan para korban atas sidang yang beragendakan putusan pada terdakwa Indra Kenz.
"Kami hadir di sini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan," katanya.
Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut mereka meminta hakim memutuskan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
"Kami kawal, kami minta dihukum 20 tahun penjara. Hukum dia seberat-beratnya. Kami meminta keadilan, minta kepada hakim untuk bisa menghukum seberat-beratnya. Kami di sini banyak dirugikan," ujarnya
Aksi demonstrasi para korban Indra Kenz di depan PN Tangerang, Jumat (28/10). Foto: Dok. Istimewa
Dengan membawa spanduk dan papan orasi, para korban mendatangi PN Tangerang. Salah satu spanduk bertuliskan "Jangan Kasih Ruang Kembali Mafia Seperti Indra Kenz".
ADVERTISEMENT
Sementara itu,  Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, rencananya Indra Kenz akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, yang bersangkutan akan menjalani sidang putusan dengan jadwal di ruang utama pukul 10.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam sidang ini, Indra Kenz akan tetap menjalani proses persidangan dalam jaringan (daring) atau secara online.
"Sejauh ini akan digelar secara daring," ujarnya.
Sebelumnya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.