Korban Investasi Emas Laporkan Perusahaan ke Bareskrim, Ngaku Rugi Rp 25 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara korban penipuan emas Bionda Johan Anggara saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban penipuan emas Bionda Johan Anggara saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Sebanyak 86 orang melaporkan PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi emas dan penggelapan. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (9/10). Jumlah korban masih berpotensi bertambah karena sejumlah orang masih menghubungi pihaknya.

“Kalau dari korban sendiri, kami berjumlah untuk sekarang ini, ya, 85 (orang), ya. Walaupun malam tadi, ya, malam tadi itu masih banyak, ya, masih berdatangan menghubungi kami, kemungkinan akan bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” kata Bionda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/10).

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan polisi Nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026.

Korban penipuan investasi emas usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Junat (9/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Bionda menjelaskan, dugaan penipuan dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya pembelian emas dengan sistem pre-order (PO) dan buyback atau pembelian kembali emas.

Dalam skema PO, korban menyetorkan uang untuk membeli emas yang dijanjikan akan dikirim dalam jangka waktu tertentu. Namun, emas tersebut tidak kunjung diterima. Sementara dalam skema buyback, korban menyerahkan emas dengan iming-iming harga tinggi, tetapi uang pembayaran tidak diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.

“Jadi mereka itu untuk PO, ya, untuk pre-order, mereka memasukkan uangnya tetapi barangnya belum dikirim sesuai dengan waktunya. Itu untuk PO-nya. Tapi tadi untuk buyback-nya itu, ya, menyerahkan sejumlah emas, dijanjikan harga tinggi, sesuai dengan waktunya tidak diserahkan juga. Itulah yang kami duga ada suatu pidana di situ,” ujarnya.

Menurut Bionda, para korban tertarik karena perusahaan memiliki sejumlah cabang, termasuk di Bali, Jakarta, dan Surabaya.

Promosi yang melibatkan sejumlah figur publik di media sosial juga diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya.

Namun, ia menegaskan keterlibatan figur publik tersebut masih perlu ditelusuri oleh penyidik. Pihaknya meminta semua pihak yang diduga terkait bersikap kooperatif dalam proses hukum.

“Setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer di mana kami sebutkan, ya, nanti, ya, inisialnya adalah JC, ya, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” ujarnya

Pengacara korban penipuan emas Bionda Johan Anggara saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Pengacara lainnya, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya melaporkan tujuh perusahaan serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Badan hukumnya ada tujuh perusahaan: satu perusahaan induk dan lima perusahaan cangkang atau perusahaan cabang,” kata Zainul.

Ia menyebut individu yang dilaporkan mencakup direktur utama, CEO, direktur pemasaran, staf layanan pelanggan, serta sejumlah pihak yang diduga ikut mempromosikan investasi tersebut.

Menurut Zainul, pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa transaksi elektronik, video, dan gambar kepada penyidik. Ia juga menyebut penyidik akan menelusuri laporan tersebut dalam waktu 14 hari kerja.

“Nanti pasal berlapis yang akan kita kenakan, pertama, yaitu penipuan dan penggelapan, kalau di KUHP yang baru kan 488, kemudian ada Pasal 492. Kemudian ada pasal TPPU di KUHP yang baru yaitu 607 ayat 1 huruf a, b, dan c. Kemudian ditambah lagi dengan Pasal 54 KUHP yang baru yaitu dengan pertanggungjawaban korporasi. Jadi perusahaan itu akan dimintai pertanggungjawaban korporasi pidananya,” ujarnya.