Korban Jiwa Kelaparan Akibat Sekte Sesat di Kenya Meroket Jadi 95 Orang

27 April 2023 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 14 Mei 2023 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lubang-lubang yang digali terlihat setelah penggalian mayat di situs kuburan massal di Shakahola, di luar kota pesisir Malindi, Kenya, pada 25 April 2023. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Lubang-lubang yang digali terlihat setelah penggalian mayat di situs kuburan massal di Shakahola, di luar kota pesisir Malindi, Kenya, pada 25 April 2023. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumlah korban tewas akibat sekte sesat di Kenya meningkat drastis menjadi 95 orang.
ADVERTISEMENT
Angka ini diperoleh berdasarkan penyelidikan yang masih berlangsung, setelah laporan awal pada beberapa pekan lalu mengatakan empat orang pengikut sekte Kristen tersebut mati kelaparan dengan dalih ingin bertemu Yesus.
Menurut The Kenya Red Cross Society pada Rabu (26/4), 314 adalah angka orang hilang terbaru yang diduga terlibat dalam sekte sesat ini.
Dikutip dari Associated Press, peningkatan jumlah korban tewas dan orang hilang ditemukan seiring dengan penyelidikan dan pemberlakuan jam malam oleh pemerintah dari senja hingga fajar, di area peternakan milik seorang pendeta bernama Paul Makenzie Nthenge.
Kini, area peternakan seluas 320 hektare yang dilaporkan menjadi lokasi Nthenge mengubur para korbannya itu dibatasi pergerakannya selama 30 hari. Wartawan hingga para aktivis hak asasi manusia pun dilarang mengakses lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Perintah jam malam juga telah diumumkan dan diberlakukan di area tersebut antara pukul 18.00 malam hingga pukul 06.00 pagi selama 30 hari,” bunyi pernyataan Menteri Dalam Negeri Kenya, Kithure Kindiki.
Seorang pria tak dikenal duduk dengan tangan terborgol setelah ditangkap karena dituduh memiliki hubungan dengan pendeta Paul Makenzi, di hutan dekat desa Shakahola, dekat kota pesisir Malindi, di Kenya selatan, Senin (24/4/2023). Foto: AP Photo
Makenzie Nthenge — pendeta yang memimpin Gereja Good News International itu diduga memerintahkan ratusan pengikutnya untuk berpuasa hingga mati kelaparan, agar bisa bertemu dengan Yesus. Saat ini, dia telah ditangkap dan akan berada dalam tahanan polisi setidaknya hingga Selasa (2/5) pekan depan.
Lebih lanjut, polisi melaporkan berhasil menahan 22 orang dalam operasi pencarian dan penyelamatan yang saat ini sedang berlangsung.
Pihak berwenang juga telah menyelamatkan 34 orang dari area peternakan Nthenge yang terletak di Hutan Shakahola, tak jauh dari Kota Malindi, yang berjarak sekitar 425 km dari Ibu Kota Nairobi.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menggerebek area peternakan itu sejak awal bulan ini, usai menerima laporan dari warga soal orang yang hilang secara misterius.
“Ada warga yang tidak tahu apa-apa mati kelaparan dengan dalih bertemu dengan Yesus setelah dicuci otaknya oleh seorang tersangka, Makenzie Nthenge, seorang pendeta di Gereja Good News International,” demikian bunyi laporan yang diterima polisi kala itu.
Jenazah yang digali dalam kantong mayat dipajang di tanah sebelum diangkut ke kamar mayat, di situs kuburan massal di Shakahola, di luar kota pesisir Malindi, Kenya, pada 25 April 2023. Foto: AP Photo
Sehari setelah penggerebekan terjadi, polisi berhasil menangkap Nthenge yang datang tanpa perlawanan. “Pendeta itu ditahan setelah dia menyerahkan diri karena dia tahu kami sedang mencarinya,” ungkap Kepala Investigasi Kriminal di sub-distrik Malindi, Charles Kamau.
Menurut laporan media lokal, sebenarnya ini bukan pertama kalinya Nthenge memberikan perintah sesat serupa. Pada bulan lalu, Nthenge dilaporkan sempat ditangkap dan didakwa setelah dua anak mati kelaparan usai mengikuti perintahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pria itu kemudian dibebaskan dengan jaminan uang sebesar USD 700 (Rp 10 juta). Saat ini, Direktur Penuntut Umum Noordin Haji mengarahkan para penyelidik untuk mengidentifikasi aset-aset milik Nthenge untuk kemudian disita dan dibekukan sesuai dengan prosedur hukum.