Korban Kabur dari Penculikan di Tangsel Dengar Suara Teriakan: Diduga Dicambuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

Empat orang menjadi korban penculikan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Satu korban wanita berhasil kabur, sementara tiga korban pria disekap dan dianiaya.

Penganiayaan dilakukan di lantai dua sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Korban kabur dari rumah itu dengan memanfaatkan situasi ketika para pelaku sedang tertidur. Usai berhasil kabur, korban sempat mendengar adanya suara teriakan dugaan penyiksaan terhadap tiga orang yang masih disekap disertai cambukan.

"Korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti mendapat suara atau mendengarkan suara seperti dicambuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10).

Setelah keluar dari rumah, korban langsung menyetop motor yang melintas. Kemudian, korban melanjutkan perjalanannya menggunakan taksi menuju ke Polda Metro Jaya untuk melapor.

"Hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," jelas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam saat di Wawancarai di Polda Metro, Kamis (9/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ade belum dapat memastikan kondisi tiga korban yang dianiaya. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun, dari video yang beredar di media sosial, korban terlibat terluka pada bagian punggungnya.

"Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa," kata dia.

Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

Sebelumnya, total sembilan orang telah ditangkap dan jadi tersangka kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan. Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka berinisial MAM, (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.