Korban Kecelakaan Bus Terguling di Guci, Tegal, Dapat Santunan Rp 20-50 Juta

10 Mei 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanggerang Selatan Benyamin Davnie (kedua kanan) didampingi Bupati Tegal Umi Azizah (kanan) berbincang dengan salahsatu korban bus yang jatuh ke jurang di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanggerang Selatan Benyamin Davnie (kedua kanan) didampingi Bupati Tegal Umi Azizah (kanan) berbincang dengan salahsatu korban bus yang jatuh ke jurang di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Jasa Raharja menyerahkan bantuan kepada para korban bus terguling ke sungai di objek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Tegal, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan, santunan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bantuan diberikan langsung kepada keluarga atau ahli waris para korban.
"Saya sudah komunikasi dengan Jasa Raharja, jadi nanti yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, penyerahannya nanti setelah beberapa hari ke depan. Lalu, untuk yang dirawat seluruhnya akan diberikan santunan juga oleh Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta," katanya, Rabu (10/5).
Petugas membawa korban bus yang jatuh ke jurang untuk dirawat di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan,  mengatakan, pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan Rp 50 juta. Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp 20 juta rupiah," ujar Hastuti.
ADVERTISEMENT
Untuk penanganan pertama bagi para korban, diberikan maksimal Rp 1 juta rupiah. Prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
"Bantuan penanganan awal ini diberikan untuk membantu para korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit," ungkap Hastuti.
Sebanyak 36 penumpang yang berasal dari Serpong Utara, Kota Tangsel, menjadi korban bus yang terguling di objek wisata Guci Tegal, pada Minggu, (7/5).
Dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan sisanya mengalami luka berat dan ringan. Hingga, saat ini pihak kepolisian menyelidiki kecelakaan maut itu.