Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban KSP Indosurya Temui Kejagung, Bahas Pengembalian Kerugian Hampir Rp 2 T
19 September 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban lalu ditemui Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Kajari Jakarta Barat, hingga tim Jampidum serta tim jaksa yang sejak awal menangani kasus KSP Indosurya.
"Intinya para korban yang kami wakili, 1.057, kami sampaikan harapan agar pemulihan kerugian dalam upaya maksimal. Kami sambut baik, teman-teman Kejaksaan tunjukkan barang bukti yang sudah disita, ada mobil, gedung, yang dalam penguasaan tim Kejagung dan daftar sitaan lain yang berkembang dalam proses persidangan," kata Febri usai audiensi di Kejaksaan Agung, Selasa (19/9).
"Kami juga maparkan usulan bagaimana mekanisme pemulihan aset untuk korban. Kami diterima pukul 14.00 WIB, sampai sekarang (15.30 WIB), cukup lama," imbuh dia.
Febri menerangkan, total kerugian korban yang diwakilinya hampir Rp 2 triliun. Salah satu yang menghambat pengembalian dana tersebut yakni verifikasi korban dan pelelangan aset Bos Indosurya Henry Surya.
ADVERTISEMENT
Dari audiensi itu, Febri mengatakan PPA Kejagung berkomitmen bekerja sama dengan LPSK untuk verifikasi korban. Sedangkan terkait proses lelang, PPA akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Harapannya proses verifikasi bisa berjalan, PPA bersama LPSK. Verifikasi korban akan dilakukan bersama LPSK bersama PPA. PPA proses pelelangan dan koordinasi dengan KPKNL di bawah Kemenkeu," kata Febri.
"(Kerugian 1.057 korban) hampir Rp 2 triliun, Rp 1,96-an (triliun)," imbuh dia.
Ia mengatakan usai audiensi, pihaknya akan beraudiensi dengan LPSK dan menyerahkan data-data yang diperlukan.
"Kami akan audiensi LPSK, dan akan serahkan data yang diperlukan. Tadi saat pertemuan kami serahkan rekap nama korban dan kerugian korban yang sudah kami verifikasi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Memang kami tidak berpotensi wakili seluruh korban. Karena Visi Law Office hanya dapat surat kuasa 1.057 orang," tandasnya.
Kasus KSP Indosurya
Sebelumnya, pihak korban yang diwakili Febri bersurat memohon audiensi pemulihan kerugian dan pelaksanaan eksekusi ke Kejagung. Ini agar pemulihan kerugian korban segera terealisasi.
Dalam kasusnya, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Hakim sempat menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.
ADVERTISEMENT
Namun vonis tersebut dibatalkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Henry.