Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korban Kumpulkan Bukti Aset Doni Salmanan dari Kasus Quotex
10 Maret 2022 9:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform trading Quotex , Selasa (8/3) lalu. Crazy rich asal Bandung itu ditahan di Rutan Bareskrim dan terancam 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum korban Quotex, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan mendata total kekayaan Doni untuk disampaikan ke Bareskrim. Mereka berharap laporan aset itu nantinya bisa dikembalikan ke korbannya.
"Nanti kami rekap dulu, baru kami rilis," kata Mendrofa lewat keterangannya, Kamis (10/3).
Selain itu, Mendrofa juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang telah menetapkan Doni sebagai tersangka. Menurutnya, Doni tak hanya melakukan penipuan lewat aplikasi Quotex tapi juga aplikasi olymptrade.
"Korbannya ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi olymptrade," ujar Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.
Dengan status tersangka ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Kini, dia terancam penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3).