Korban Lintah Darat Sleman: Utang Rp 2 Juta Jadi Rp 28 Juta, Disekap Pula

15 Januari 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang emak-emak ditangkap Polresta Sleman usai sekap seorang perempuan karena masalah utang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang emak-emak ditangkap Polresta Sleman usai sekap seorang perempuan karena masalah utang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial IY (42) di Sleman disekap oleh perempuan lain berinisial H (39) lantaran masalah utang.
ADVERTISEMENT
Peristiwa bermula dari IY yang meminjam yang Rp 2 juta ke H pada Desember 2022 silam. H ini punya usaha koperasi abal-abal.
Proses peminjaman pun mudah hanya berbekal jaminan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunganya berlipat-lipat.
"Menurut keterangan korban, korban telah mencicil Rp 1,7 juta. Namun November 2023 korban dimintai pelaku sebanyak Rp 28 juta. Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta kok harus membayar Rp 28 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di Polresta Sleman, Senin (15/1).
Adrian menjelaskan IY lalu dijemput dari kosannya oleh orang suruhan H dan dibawa ke sebuah ruangan disekap selama 1 hari.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Selama disekap itu, IY sempat berkirim pesan ke rekan Instagramnya yang kebetulan anggota polisi di Bantul. Mereka bertukar WA dan IY sempat mengirim lokasi dia disekap.
ADVERTISEMENT
Setelah mengirim lokasi, ponsel IY tak lagi aktif. Anggota Polres Bantul itu lalu meneruskan informasi ini ke Polresta Sleman.
"Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri," katanya.
Di rumah yang dijadikan kantor koperasi itu juga polisi mendapati 3 orang lain yang nasibnya hampir sama. Mereka dipekerjakan dengan bayaran minim akibat tak bisa bayar utang ke pelaku.
Temuan ini juga masih didalami terkait kemungkinan masuk ranah tindak pidana perdagangan orang.
"H ini merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini H terancam Pasal 333 ayat 1 KUHP. "Ancaman 8 tahun penjara," katanya.