Korban Obat Kedaluwarsa di Jakarta Utara Bertambah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Suami Winda, Hendi Wijaya, mengaku baru mengecek tanggal kedaluwarsa obat tersebut setelah ramai diberitakan. Obat diterima istrinya usai pemeriksaan pada Juli lalu, padahal obat yang diberikan sudah kedaluwarsa sejak April 2019.
“Gejalanya yang dirasain lemah, pusing, muntah-muntah gitu. Kan saya kira itu bawaan orok, jadi saya enggak tahu lagi. Tapi setelah periksa, obat inilah pengaruhnya,” kata Hendi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/8).
Hendi mengatakan, istrinya sudah mengkonsumsi obat tersebut sebanyak 15 butir. Kini ia mengikuti langkah korban sebelumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kuasa hukum Hendi yang juga kuasa hukum Novi, Pius Situmorang, mengatakan peristiwa yang dialami Winda menjadi tambahan bukti untuk laporan sebelumnya.
“Kita belum lapor ke pihak puskesmas, tapi kita ingin lapor ke polisi. Karena laporan ini sudah ada yang pertama. Jadi bagaimana ini apakah perlu ada laporan baru, memang ini akan dikembangkan dengan kasus-kasus ini,” kata Pius.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Pius telah mendampingi suami Novi, Bayu Randi Dwitara, untuk melaporkan pemberian obat kedaluwarsa tersebut ke Polsek Penjaringan pada Kamis (15/8). Dalam laporan itu ia membawa tiga strip vitamin B6 yang telah kedaluwarsa. Dua dari 36 butir obat tersebut sudah dikonsumsi oleh Novi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 940/K/VIII/2019/SEK PNJ. Novi juga telah menjalani pemeriksaan polisi di Polsek Penjaringan Jakarta Utara.