Korban-Pelaku Mutilasi 'Koper Merah' Tinggal Bareng 4 Bulan, Isu LGBT Didalami

18 Maret 2023 12:44
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi, DA (35), telah tinggal bersama korbannya, RD, selama 4 bulan terakhir. Mereka tinggal dalam sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama 4 bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).
Iman menjelaskan, korban biasa berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Sementara pelaku merupakan sopir taksi online. Perkenalan mereka terjadi ketika korban saat itu menggunakan jasa pelaku.
"Si pelaku sendiri pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab. Kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok, menjadi langganan, lalu kemudian mereka tinggal bersama-sama," terang dia.
Diketahui, korban dan pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Untuk itu, Iman mengatakan bakal mendalami adanya dugaan LGBT di antara mereka.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," katanya.
Pembunuhan dan mutilasi ini pertama kali diketahui setelah warga kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sebuah koper berwarna merah berisi potongan tubuh manusia pada Rabu (15/3) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku pembunuhan. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan keji itu dilakukan pelaku di dalam apartemennya di kawasan Cisauk Tangerang. Hal ini tega dilakukannya lantaran pelaku diminta untuk melakukan hal berbau seksual.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020