Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: 2 Anak dan 2 Dewasa

6 Oktober 2024 8:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memasang garis pembatas di  lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memasang garis pembatas di lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, terkait kasus pencabulan.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilik panti asuhan itu bernama Sudirman (49), sementara pengurus yayasan bernama Yusuf Baktiar (30) tahun. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Minggu (6/10).
Pelaku lainnya masih kabur, yaitu Yandi alias Alif.
Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ade mengatakan korban diduga berjumlah 4 orang. "Saat ini masih mendatakan korban, berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban, yang mana 2 masih anak dan 2 dewasa," ungkap Ade.
Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Ade.
Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa