Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jadi 7 Orang, Semuanya Laki-Laki
7 Oktober 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jumlah korban yang dicabuli oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, bertambah dari yang semula 4 korban jadi 7 korban.
ADVERTISEMENT
7 Korban itu terdiri dari 3 anak dan 4 dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin (7/10).
Adapun dalam kasus itu, kata Ade, ada dua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial S atau Sudirman dan YB atau Yusuf Baktiar. S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
Selain itu, ada seorang lainnya berinisial YS atau Yandi alias Alif yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang perbuatan cabul terhadap anak.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap dia.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," lanjut dia.