Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korban Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang Stres Hendak Bunuh Diri
20 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang menjadi tersangka kasus pencabulan perempuan berusia 13 tahun. Ia tidak ditahan dan tetap bisa hadir di pelantikan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Robi Sanjaya, kuasa hukum korban, menyebut pelaku sempat mengancam korban akan menagih utang ibunya jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.
"Kejadiannya nih bermula di tahun 2023, saat itu korban dan kedua orang tuanya tinggal di kos milik pelaku. Terjadi persetubuhan, karena korban merasa pelaku berkuasa atas dirinya dan keluarganya," kata Robi kepada Hi!Pontianak.
Robi melanjutkan, "Pelaku juga sempat mengancam korban, jika korban menceritakan kejadian persetubuhan itu ke orang lain, pelaku akan menagih utang ibunda korban."
Robi menuturkan, setelah kejadian persetubuhan itu, korban tinggal bersama neneknya di Pontianak. Namun setelah sekitar 6 bulan di Pontianak, ayahnya meninggal sehingga korban harus kembali ke Singkawang membantu ibunya menjaga adik-adiknya.
"Mereka sempat pindah kos, tetapi didatangi pelaku ke kos pada saat ibu korban sedang tidak ada. Pada saat korban ke belakang untuk membuatkan susu adiknya, pelaku mengikutinya dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan mengajak korban untuk kembali bersetubuh, namun ditolak korban. Saat ibunya pulang ke kos, korban melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," kata Robi.
ADVERTISEMENT
Kata Pengacara Tersangka
Akbar Hidayatullah, pengacara tersangka, mengatakan pihak kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara tidak diperiksa. Tidak ada proses penyelidikan. Tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Klien kami bahkan tidak pernah berinteraksi dengan korban, apa lagi melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ujar Akbar kepada Hi!Pontianak.