Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korban Penggusuran Tamansari Minta Pemkot Bandung Ganti Rugi dalam 100 Hari
19 Februari 2020 19:08 WIB
ADVERTISEMENT
Warga terdampak penggusuran Tamansari menuntut Pemerintah Kota Bandung mengganti kerugian yang telah mereka alami. Warga penggusuran yang tergabung dalam Forum Juang Tamansari memberi tenggat waktu selama 100 hari kepada Pemkot untuk mengganti rugi.
ADVERTISEMENT
"100 Hari harus selesai. Kalau memang tidak tuntas, kami akan terus menuntut. Itu hak kami yang harus selesai. Kalau enggak ketemu sekarang, di akhirat juga akan bertemu," kata Sambas (60) ketika ditemui di lokasi penggusuran, Rabu (19/2).
Warga terdampak lainnya, Eva Eriani (50) menilai Pemkot Bandung telah mencederai hak korban penggusuran sebagai warga negara Indonesia. Dia pun merasa dimiskinkan sebab usaha yang telah dirintis selama puluhan tahun di tempat tinggalnya sudah tiada. Dengan demikian, menurutnya Pemkot Bandung mesti bertanggung jawab.
"Saya merasa dimiskinkan karena usaha yang saya bina selama berpuluh-puluh tahun hancur dengan adanya kejadian ini. Rumah itu sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja yang menghidupi keluarga," ucap dia.
Sementara itu, Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jabar Deti Sopandi akan memberikan pendampingan dan pengawalan atas hak warga terdampak yang dirampas. Dia juga menilai tenggat waktu yang diberikan justru terlalu lama.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mendampingi dan mengawal warga menuntut hak yang telah dirampas. Kehilangan mata pencaharian, kesehatan, dan rumah yang digusur secara paksa," ungkap dia.
"Harusnya seminggu juga harus sudah diselesaikan," lanjutnya.