Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS di Yogya Terus Bertambah Jadi 164 Orang

30 Januari 2025 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), Indri Dapsari (46) yang tipu calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp 14 miliar, Kamis (23/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), Indri Dapsari (46) yang tipu calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp 14 miliar, Kamis (23/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban penipuan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) terus bertambah. Terbaru sebanyak 164 orang telah mengadu ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT
"Jumlah korban 164 orang dengan total kerugian sekitar Rp 5.624.500.000," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, Kamis (30/1).
164 Orang itu merupakan rekapitulasi total aduan dari tanggal 23 Januari sampai dengan 30 Januari 2025. Ada 18 aduan yang telah masuk meliputi 5 laporan polisi di Polda DIY, 1 laporan polisi di Polresta Yogyakarta, dan satu laporan polisi di Polres Kulon Progo. Serta aduan sebanyak 11 aduan via WA.
Verena menjelaskan pada Selasa (28/1) lalu terdapat satu laporan polisi yang diterima Polda DIY dari Jawa Barat. Jumlah korban dua orang dengan kerugian Rp 68 juta.
"Rencana keberangkatan umrah 24 Desember 2024," jelas Verena.
Lalu pada Rabu (29/1) ada satu laporan via WhatsApp dari Jakarta dengan jumlah korban 11 orang dan kerugian Rp 605 juta. Mereka rencana berangkat umrah pada 24 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Verena mengimbau kepada masyarakat yang jadi korban maupun memiliki informasi terkait penipuan biro umrah ini agar menghubungi hotline WhatsApp di posko aduan nomor 085891486496, atau nomor 0895352060598.
"Atau dapat juga langsung datang ke Posko Pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap ID (46) atau Indri Dapsari pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Indri menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.