Korban Penipuan Rp 1,3 M Cabut Laporan, Polisi Lepas Ajudan Pribadi

3 Mei 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi melepas selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, kasus penipuan itu telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ajudan Pribadi pun dilepas sejak 20 April lalu.
"Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5).
Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi sepakat dengan korbannya, AL untuk membayar segala kerugian yang ditimbulkan. Laporan pun telah dicabut.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap pada Minggu (11/3) di Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar.
Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengaku, uang dari hasil kejahatan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.