Korban Penipuan Tiket Coldplay di Bareskrim Jadi 60 Orang, Rugi Rp 183 Juta

23 Mei 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin di Mabes Polri, Selasa (23/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin di Mabes Polri, Selasa (23/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay yang melapor di Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 183 juta.
ADVERTISEMENT
"Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," ujar pengacara korban penipuan, Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Selasa (23/5).
Zainul menerangkan, hari ini ada 7 kliennya yang juga bakal dimintai keterangan soal dugaan penipuan ini. Dia mengeklaim, bakal menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan penipuan itu.
"Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban," katanya.
Lebih jauh, Zainul berharap Bareskrim bisa segera menangkap para pelaku seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebelumnya Polda Metro telah lebih dulu mengungkap kasus penipuan ini dan menangkap dua tersangka.
Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Nah makanya kita harap hari ini bisa diselesaikan karena di polda sudah ada ditahan, maka kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Laporan para korban ini sebelumnya teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.
"Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay, melalui hasil patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Siber Bareskrim Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/5).
Ramadhan mengatakan, dugaan penipuan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam.