news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Korban Robot Trading Net89 Ngadu ke Komisi III, Minta Kasus Diselesaikan RJ

13 Maret 2025 15:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan pelapor perkara Net89 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan pelapor perkara Net89 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan ribuan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Mereka mengadukan kasus ini ke DPR karena sejak kasus tersebut diproses pada 2022, para korban tak juga mendapat kepastian kapan kasus ini selesai.
“Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah 3 tahun menunggu tapi proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas,” kata perwakilan korban yang tidak disebut namanya dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Perwakilan korban itu mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk memilih restorative justice (RJ) agar seluruh. Mereka menyebutkan sudah meneken perjanjian perdamaian berupa Akta Van Dading (akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau mencegah timbulnya perkara, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan).
ADVERTISEMENT
“Kami telah menandatangani perjanjian perdamaian Van Dading yang ditembuskan ke Bareskrim dan Kejaksaan, tapi toh mereka tetap mereka tidak mengindahkan restorative justice, tujuan dari perdamaian restoratif justice,” tuturnya.
Upaya restorative justice ditempuh oleh para korban Net89 sehingga kasus tersebut tak perlu dilanjut ke persidangan. Perwakilan korban lainnya, Ferry Yuli Irawan menyebut, baik Pelapor maupun Terlapor sudah mengetahui perjanjian damai tersebut.
“MoU Kesepakatan Damai ditandatangani para kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum para terlapor,” kata Ferry di lokasi yang sama.
Komisi III DPR menerima permohonan perwakilan masyarakat itu. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam kesimpulan rapat, meminta Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti permohonan perwakilan korban Net89 untuk menempuh upaya restorative justice.
“Komisi II DPR RI meminta kepada Aparat Penegak Hukum, secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif,” kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
Komisi III juga meminta kepada penegak hukum agar menjaga aset yang telah disita itu nilainya tidak menyusut serta penjualan aset dilakukan secara transparan.
Update Penanganan di Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), usai sebelumnya sempat kalah di praperadilan.
Menurut Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, dalam penanganan perkara yang sudah ramai sejak 2022 ini, Bareskrim Polri sempat kalah di praperadilan yang menggugat status penetapan tersangka. Saat itu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat.
“Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2, kemudian perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para tersangka terkait masalah status penetapan tersangka dan permohonannya dikabulkan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
“Sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” sambungnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun kemudian melakukan rekonstruksi kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah kurang lebih 7 ribu saksi dan menerima 15 laporan polisi. Sebanyak 14 orang dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mereka yang menggugat di praperadilan.
Konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari 14 orang tersebut, terdapat 3 orang yang masih menjadi buronan atau DPO. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri. Surat permintaan pencarian buronan pub sudah diminta ke Interpol.
Adapun 9 orang tersangka telah ditahan, sementara 2 lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras. 14 orang tersebut adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.
ADVERTISEMENT
Para tersangka pun dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 11 2020 Tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Dari pengusutan ini, Bareskrim telah menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dan mobil mewah dengan total aset yang disita mencapai Rp 1,5 triliun.