Korban Salah Tangkap Polisi di Sukabumi Bisa Tuntut Ganti Rugi hingga Rp100 juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Benal alias Iko menjadi korban salah tangkap oleh empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi. Dia juga diduga dianiaya agar mengakui perbuatannya telah membobol minimarket.

Empat anggota polisi itu dikenakan sanksi disiplin. Sementara Benal telah memutuskan untuk mencabut laporannya terkait dengan kasus salah tangkap dan penganiayaan itu.

Pakar hukum pidana sekaligus dosen di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri, mengatakan korban dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang diderita akibat dituduh membobol minimarket. Dia menyebut korban dapat menuntut ganti rugi senilai Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

"Yang paling relate adalah yang maksimal Rp100 juta. Tapi itu tetap tergantung dari hakim, akan menilainya tentu akan banyak faktor yang menentukan berapa banyak sih ganti rugi," ucap dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (14/11).

Nella Sumika Putri. Foto: Dok. Unpad

Perihal ganti rugi tersebut diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya Pasal 95.

Dalam ayat 1 dituliskan bahwa permintaan ganti rugi dapat diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana bila adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dikenakan. Ganti rugi juga dapat diajukan oleh ahli waris dari seorang tersangka.

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," bunyi ayat 1 dalam pasal tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa (14/11).

"Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77," demikian bunyi dari ayat 2 dari pasal tersebut.

Anggota Polres Sukabumi diperiksa atas kasus salah tangkap dan penyiksaan. Foto: Dok. Istimewa

Kemudian, apabila berstatus sebagai terdakwa atau terpidana, dalam ayat 3 disebutkan bahwa ganti rugi dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Sementara itu, dalam ayat 4 ditulis mengenai mekanisme persidangan dalam memutus perkara ganti rugi.

"Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan," tulis ayat 4 dalam pasal tersebut.

Lebih lanjut, Nella juga mengatakan 4 anggota tersebut memang baru akan dikenakan sanksi disiplin karena melanggar kode etik. Sementara, sanksi pidana belum dapat dikenakan bila merujuk pada KUHP lama.

Anggota Polres Sukabumi diperiksa atas kasus salah tangkap dan penyiksaan. Foto: Dok. Istimewa

"Tapi, sekarang ini, kenanya mungkin hanya terkait dengan peraturan disiplin, dianggap dikenai sanksi disiplin dan kode etik gitu," kata dia.

Namun demikian, apabila merujuk pada KUHP baru tepatnya Pasal 529 dan Pasal 530, keempat anggota polisi itu dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.

"Di pasal 529 (KUHP baru) itu pejabat dalam perkara pidana memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan, nah apakah ini juga termasuk, ini kan dia ditahan, dipaksa dan segala macam itu bisa dipidana 4 tahun," papar dia.

Propam Tetap Proses

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Meski laporan sudah dicabut dan kedua belah pihak sudah berdamai, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam tetap berjalan.

"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kita proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (14/11).

Ibrahim memastikan perdamaian antara korban dan 4 anggota polisi tersebut tak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur.

"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," ucap dia.