Korban Sindikat Perdagangan Orang Kerja Jadi Operator Judi Online di Kamboja

10 Februari 2023 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim menangkap lima orang sindikat perdagangan orang jaringan internasional. Dari hasil penyelidikan, para pelaku rupanya telah menipu hingga ratusan orang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian jumlah korban saat ini kalau kita hitung dari fakta yang ada kita mendapatkan paspor 97 buah. Namun dari penyelidikan yang sudah kita laksanakan mencapai ratusan korban," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam jumpa pers, Jumat (10/2).
Djuhandani menjelaskan, para korban awalnya diimingi para pelaku untuk bekerja di Korea Selatan, Australia, hingga Inggris sebagai costumer service, telemarketing, dan operator.
Namun, pada faktanya para korban justru dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online dan website pornografi. Gaji yang ditawarkan pun tak sesuai dengan iming-iming.
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kemudian para korban itu terima, iming-iming gaji antara Rp 8 sampai 15 juta. Kemudian dari iming-iming yang ada ini rata-rata tidak terpenuhi sesuai janjinya," ungkap Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Kata Djuhandani, sindikat ini telah beroperasi sejak 2019 silam. Sejak saat itu, mereka telah meraup hingga miliaran Rupiah. Keuntungan itu didapat dari uang yang mesti dibayarkan para calon korbannya untuk dapat dipekerjakan.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," beber dia.
"Untuk perekrutan ada beberapa korban dimintai biaya sampai ada yang Rp 20 juta. Ada yang bayar Rp 20 juta tapi ada juga yang tidak bayar tapi dipotong dari komisi pembayaran," sambungnya.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan seorang seorang WNI yang mengaku sebagai korban perdagangan orang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh, Kamboja.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni SJ, JR, MR, MJ dan AN sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman 15 tahun penjara.