Korban Talk Fusion Akan Buat Posko Pengaduan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Talk Fusion (Foto: talkfusion.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Talk Fusion (Foto: talkfusion.com)

Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Talk Fusion (TF) akan membentuk posko pengaduan. Sebab, mereka meyakini masih banyak yang menjadi korban perusahaan penjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM).

Diana Dewi, salah seorang korban hari ini mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Bersama enam orang korban lainnya, dia meminta kejelasan tindakan yang akan dilakukan otoritas karena perusahaan hingga saat ini masih beroperasi.

Menurut Diana, dia bersama korban lainnya akan membentuk posko pengaduan korban. Sebab, hingga saat ini saja tercatat ada sekitar 400 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar.

"Dan kami menyediakan jasa pengacara gratis. Bagi yang mau melapor kami ada pendampingan pengacara gratis, bukan karena uang, kami mencintai negara ini," kata Diana di Kantor OJK, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurut Diana, seluruh korban tersebut baru berasal dari Bandung. Dia mengaku yakin masih banyak korban yang berasal dari daerah lain yang belum melaporkan praktik penipuan yang dilakukan Talk Fusion.

Diana mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, para korban diminta untuk melaporkan langsung ke Satgas Waspada Investasi. "Masyarakat umum yang merasa di rugikan atau merasa ditipu, segera lapor," katanya.

Perusahaan Talk Fusion pertama kali hadir di Jakarta pada tahun 2012 yang digawangi oleh Mario Halim dan Marselinus Halim. Sebelumnya perusahaan ini didirikan di Tampa, Florida, Amerika Serikat, sejak 2007. OJK telah menerbitkan surat perintah penghentian Talk Fusion sejak 12 September 2017.