Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat yang Teridentifikasi Bertambah Jadi 4
13 April 2022 4:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sumut terus mendalami kasus penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbaru, 1 lagi korban tewas telah teridentifikasi sehingga sekarang total ada 4 korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, korban tewas yang berhasil diidentifikasi diperkirakan meninggal pada Februari tahun 2018.
"Dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (12/4)
Hadi belum merinci identitas korban. Selain itu, rencananya Polda Sumut akan segera menyelidiki penyebab kematian korban dengan membongkar makam korban.
"Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia diduga dianiaya," ujar Hadi.
Sebelumnya Polda Sumut, telah mengungkap 3 kuburan terduga korban penganiayaan di kerangkeng bupati Langkat.
Tiga penghuni tewas itu yakni Abdul Sidik. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. Lalu Sarianto Ginting (35). Dia masuk ke kerangkeng 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Lalu satu korban lain inisial U. Tetapi pihak keluarga menolak untuk membongkar kuburan korban. Meskipun begitu, polisi telah mengumpulkan data data korban.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini termasuk Terbit Perangin-angin. Karena tersandung kasus korupsi Terbit ditahan di KPK.
Dalam kasus ini Terbit dikenakan pasal berlapis.
"Dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Selasa (5/4)
“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di Juncto kan, dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tambah Panca
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk 8 tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah seorang tersangka Dewa Perangin-angin atau DP merupakan anak Terbit. Mereka ditahan di Mapolda Sumut.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.