Korban TPPO di Kamboja Juga Dipekerjakan Jadi Operator Aplikasi Porno Bling2

10 Februari 2023 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Para korban perdagangan orang di Kamboja tak hanya dipekerjakan sebagai operator judi online saja, tapi juga di aplikasi porno Bling2.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Bling2 ini sebelumnya juga telah dibongkar oleh Bareskrim Polri. Total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sampaikan dalam konferensi ini sebelumnya di mana para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam jumpa pers, Jumat (10/2).
Di kasus perdagangan orang ini, Djuhandani menyebut, Polri telah menangkap 5 orang pelaku. Mereka semua berperan sebagai perekrut para calon korban.
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap aktor intelektual di balik tindak perdagangan orang ini, termasuk aliran dana yang diraup para tersangka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran transaksi keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik semua ini, termasuk pihak-pihak yang memuluskan pengiriman atau pekerja migran secara ilegal," terangnya.
ADVERTISEMENT
Koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait terus dilakukan guna mengungkap segala pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Direktorat Siber untuk melaksanakan kegiatan patroli siber guna memblokir akun-akun yang digunakan oleh para perekrut dan korban," kata Djuhandani.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial SJ, JR, MR, MJ dan AN.
Para tersangka mengimingi korbannya untuk bekerja di Korea Selatan, Australia, hingga Inggris sebagai costumer service, telemarketing, dan operator.
Namun, pada faktanya, para korban malahan dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online dan website pornografi. Gaji yang ditawarkan pun, tak sesuai dengan iming-iming.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT