Koridor 13 TransJ Harus Steril, Mobil Pejabat & Petinggi Negara Dilarang Terobos

16 Januari 2025 11:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruas Jalan Layang TransJakarta Koridor 13 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruas Jalan Layang TransJakarta Koridor 13 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadishub Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kendaraan lain selain Transjakarta dilarang untuk masuk jalur Transjakarta koridor 13. Jalur koridor 13 berbentuk jalur layang yang khusus Transjakarta.
ADVERTISEMENT
Larangan itu termasuk untuk kendaraan pejabat maupun petinggi negara.
"Semuanya (semua kendaraan termasuk mobil pejabat). Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu, jalannya khusus Transjakarta maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Syafrin di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (16/1).
Imbauan itu Syafrin terkait dengan kejadian mobil pejabat dengan patroli dan pengawal (patwal) melintas di jalur Transjakarta Koridor 13. Kejadian itu sempat viral di medsos.
Bus Transjakarta melintasi jalan layang Transjakarta koridor 13 Kapten Tendean-Ciledug di Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Untuk itu, Syafrin juga mengimbau bagi masyarakat yang terjebak kemacetan untuk beralih menggunakan transportasi umum.
"Karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril. Dan mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13," ujar Syafrin.