Korlantas Akan Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas Seluruh Indonesia
·waktu baca 2 menit

Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Hal ini menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8).
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Salah satunya instruksinya ditujukan kepada Kapolri, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," tuturnya.
Firman juga mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Menurut dia, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," pungkasnya.
