Korlantas Bakal Lebih Tegas di Operasi Patuh, 30% Pelanggar Ditilang Manual

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mempertegas penindakan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Patuh 2026. Jika sebelumnya penegakan hukum lebih banyak mengandalkan sistem tilang elektronik (ETLE), kini polisi juga menyiapkan porsi tilang manual hingga 30 persen.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, perubahan pola penindakan itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sebelum pelaksanaan Operasi Zebra dan Operasi Natal-Tahun Baru (Nataru).

“Jadi kalau kebijakan kemarin bahwa Korlantas Polri tidak bangga melakukan penegakan hukum tetapi menggunakan ETLE dengan 95% dan tilang itu 5%, dalam Operasi Patuh ini kami akan sedikit tegas, bahwa 70% menggunakan ETLE, 30% kami akan tilang,” kata Agus saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Agus menjelaskan, Operasi Patuh menjadi salah satu dari lima agenda besar operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar sepanjang tahun. Operasi itu berlangsung setelah arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat.

Menurut dia, pengetatan penindakan dilakukan agar tingkat pelanggaran lalu lintas dapat ditekan menjelang Operasi Zebra maupun Nataru.

“Jadi agar supaya pada saat nanti Operasi Zebra dan Operasi Nataru betul-betul pelanggaran lalu lintas bisa kita minimalisir mungkin,” ujarnya.

Meski ada peningkatan penindakan manual, Agus menegaskan pendekatan ETLE tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.