Korlantas Beri Dispensasi SIM-STNK yang Mati saat Libur Lebaran: Kita Ampuni
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran, tak usah khawatir. Perpanjangan bisa dilakukan setelah masa libur usai.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 Tol Japek, Jumat (5/4).
Aan memastikan, SIM dan STNK yang mati selama masa libur lebaran bisa diperpanjang setelahnya tanpa dikenakan denda.
"Enggak apa-apa, kita ampuni," ujarnya.
Sebagai informasi, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tutup selama masa libur Lebaran, mulai 8-15 April 2024.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.