Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korlantas: Hanya Anggota Polri yang Punya Sertifikasi Dapat Menilang
5 Juli 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas ) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tidak semua petugas dapat menilang pengendara di jalan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Firman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan agenda penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, Rabu (5/7).
Firman mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan bahwa yang berhak melakukan penilangan adalah penyidik yang memiliki sertifikasi.
"Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," kata Firman.
Karena setiap anggota Polri yang melakukan tilang, lanjut Firman mendapatkan insentif. Sehingga, ia menyebut yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang memiliki sertifikasi untuk memicu para anggota yang malas melakukan pendidikan kejuruan (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Firman juga berharap dengan adanya penambahan PNBP tahun 2023 dapat memberikan peningkatan juga kepada para penyidik agar mendapatkan sertifikasi.
"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di Tanah Air. Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," tandas dia.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini