Korlantas: Hapus Pelat RF Bukan Solusi Hilangkan Arogansi Pengemudi di Jalan

7 Juni 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pengemudi mobil arogan menggunakan pelat RF menjadi sorotan publik. Terbaru, kasus Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Faisal saat itu menggunakan pelat RF yang belakangan terungkap pelat itu diduga palsu. Akibat kasus itu, muncul usulan agar penggunaan pelat RF dihapus.
Menyikapi kasus itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, mengatakan menghilangkan penggunaan pelat RF bukan solusi.
Menurut Taslim, persoalan arogansi di jalanan bisa saja terjadi dengan pengemudi mobil lain yang tidak menggunakan pelat RF.
“Menghilangkan [pelat] RF saya pikir bukan solusi, ibarat sebuah lumbung ada tikusnya, lalu lumbungnya dibakar. Mestinya tikusnya yang dihilangkan dan lubang masuknya yang ditutup, tanpa harus merusak lumbung,” kata Taslim saat dihubungi, Selasa (7/6).
Taslim menjelaskan, perilaku pengemudi yang arogan di jalanan bukan hanya terjadi pada mobil berpelat RF. Namun karena penggunaan pelat RF tersebut istimewa di mata publik.
ADVERTISEMENT
“Perilaku arogan pada dasarnya bukan hanya kendaraan dengan TNKB RF, banyak, hanya saja karena RF ini khusus, maka dia menjadi lebih disoroti. Layaknya banyak pasangan suami istri bercerai, tetapi ketika beberapa artis yang melakukan itu seakan itu menjadi umum atau mayoritas,” jelas dia.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin. Foto: Korlantas Polri
Taslim mengungkapkan adanya mobil berpelat RF dan perilaku arogan pengemudi menjadi dua hal yang berbeda.
Untuk itu, Taslim mengatakan dalam setiap tindakan penegakkan hukum harus berazaskan equality before the law atau semua orang sama di muka hukum.
“Mestinya memang dalam penegakan hukum berlaku azas equality before the law, semua orang sama di muka hukum, kalaupun ada keistimewaan itu karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” ucap dia.
“Solusinya memang percepatan perluasan penggunaan alat elektronik sebagai alat bantu penegakan hukum atau ETLE yang saat ini sedang digalakkan oleh bapak Kapolri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT