Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Korlantas Hentikan Tilang Elektronik via WhatsApp: Masih Asesmen
9 Mei 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas memberhentikan sementara kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kebijakan ini masih akan diasesmen terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan, pada kesimpulan, untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya. Dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan di kantor Korlantas, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/5).
Asesmen akan dilakukan bersamaan dengan penetrasi testing, proses menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi. Penetrasi testing dilakukan untuk memastikan pemberitahuan tilang via aplikasi WhatsApp tersebut aman.
“Berikutnya, kita juga akan melakukan pen-test, penetrasi test, sehingga aplikasi ini betul-betul aman, ya. Betul-betul aman, tidak bisa, apa namanya, dipenetrasi oleh siapa pun, ya itu, makanya kita akan melakukan penetrasi tes terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini,” jelas dia.
Hasil asesmen dan penetrasi testing ini akan menentukan apakah apakah metode pemberitahuan tilang WhatsApp aman atau tidak. Bila tidak lulus, maka akan dilakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, APK ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap APK apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen,” ujar Aan.
“Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” tambah dia.
Aan menegaskan, pemberitahuan tilang elektronik masih dilakukan seperti biasa, yakni dengan konfirmasi melalui pos.
“Tetap melalui kurir, ya, pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi,” pungkas dia.
Tilang via Whatsapp mulai menimbulkan kasus pidana baru. Sejumlah warga tertipu oleh para pelaku kriminal bermodus pemberitahuan tilang via WA.
Korlantas memang sudah menjalankan tilang elektronik atau ETLE. Warga yang terkena tilang akan dikirimi surat pemberitahuan lewat pos. Warga harus mengkonfirmasi untuk membayar denda tilang.
ADVERTISEMENT