Korlantas: Pelat Nomor Khusus 'ZZ' Tetap Kena Tilang Ganjil-Genap

2 Mei 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah mengubah kode pelat nomor khusus yang sebelumnya berkode 'RF' menjadi 'ZZ'. Pelat nomor ini hanya diperuntukkan bagi pejabat tingkat eselon 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang berpelat nomor khusus ini tetap bisa dikenakan tilang bila melanggar aturan ganjil-genap.
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Yusri dalam Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," tegas Yusri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, ada pengecualian terhadap kendaraan pengguna pelat 'ZZ' ini bisa terbebas dari aturan ganjil-genap. Yusri membeberkan contohnya.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh. Berarti urgensi," ungkap Yusri.
"Yang lain? Tetap tilang. Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus yang berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu. Pelat khusus 'RF' digantikan dengan 'ZZ' menggunakan empat angka berawalan angka 1 di depannya.