Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korlantas Perpanjang Relaksasi Perpanjangan SIM hingga 17 Mei
10 Mei 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, relaksasi ini diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Sebab dalam masa itu pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Yusri menuturkan, seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Sedangkan mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.
“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April-8 mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” lanjut dia.
Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” tutup Yusri.