Korlantas Polri Minta Leasing Perketat Syarat Kredit Kendaraan Cegah Penggelapan

18 Juli 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menilai syarat pemberian kredit oleh pihak leasing kendaraan kepada masyarakat harus diperketat guna mencegah terjadinya tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar Bareskrim Polri. Total kerugian akibat kasus itu mencapai ratusan miliar.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," kata dia di Slog Polri pada Kamis (18/7).
Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Diharapkan, regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
"Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas," ucap Yusri.
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tujuh orang ditangkap terkait kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.