Korlantas Polri Resmikan 4 Program Digital di Hari Lalu Lintas ke-71

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

Korlantas Polri meresmikan empat program layanan lalu lintas digital dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-71. Empat inovasi itu yakni pembayaran denda tilang elektronik, STNK digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan empat inovasi tersebut diluncurkan dalam acara syukuran Hari Lalu Lintas ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

“Dalam peringatan tahun ini, tentunya tema yang kita usung adalah “Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri”. Ini menjadi sebuah momentum bagi kami semua, khususnya fungsi lalu lintas, untuk terus berbenah diri, untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, juga aman, serta melaksanakan penegakan hukum lalu lintas yang adil dan transparan,” kata Wibowo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

“Dalam kegiatan syukuran tadi sudah dilaksanakan launching juga beberapa inovasi. Ada empat tentunya. Yang pertama adalah launching terkait dengan pembayaran denda tilang elektronik. Kemudian launching STNK digital, kemudian Kios SIM, dan aplikasi web Siap Jalan,” lanjutnya.

Wibowo menjelaskan, pembayaran denda tilang elektronik terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat dapat mengecek pelanggaran, melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara online, hingga membayar denda.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Pol Wibowo. Foto: NTMC Polri

“Sisa pengembalian daripada denda titipan tilang tadi, yang selama ini dilakukan secara manual, dengan adanya aplikasi pembayaran denda tilang elektronik akan dikembalikan secara otomatis atau secara sistem,” ujarnya.

Korlantas juga resmikan STNK digital. Menurut Wibowo, STNK digital merupakan mirroring dari STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan, ya kan, atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata dia.

Selanjutnya, Korlantas meluncurkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri untuk perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah apa namanya… QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” ujar Wibowo.

Korlantas juga menyiapkan aplikasi Siap Jalan. Aplikasi ini ditujukan untuk membantu pengemudi memperhatikan durasi berkendara dan menjadi peringatan dini terkait risiko keselamatan.

“Harapannya adalah ini bisa menjadi early warning kepada seluruh masyarakat dan bisa lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara kepada seluruh masyarakat,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, seluruh program digital yang diluncurkan merupakan bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Bahwa digital adalah bukan pilihan, tapi merupakan sebuah kebutuhan mendasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini,” tuturnya.