Korlantas Siapkan Konsep Single Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri

Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk mensikronkan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua biar kita semua tahu," tutur Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Yusri menjelaskan, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Dengan begitu, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar-instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.

"Kalau kami sih sebenarnya mengharapkan kepolisian ini adalah bagaimana single data ini bisa berjalan data itu bisa valid semuanya," imbuhnya.

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan pengawasan di Kantor Samsat, Jakarta, Kamis (9/9). Foto: PPID DKI Jakarta

Saat ini, Korlantas telah memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menertibkan pengendara yang belum bayar pajak. Sebab itu, dia berharap masyarakat semakin taat pajak untuk pembangunan yang lebih baik.

"Masyarakat harus tahu juga bahwa dari hasil pajak kendaraan bermotor ini bisa membantu pemerintah membangun infrastruktur. Tentang jalan seperti apa, bahkan dengan teknologi-teknologi. Dari mana, ya dari masyarakat juga (pajak)," imbuhnya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan melakukan asistensi E-Tilang dan ETLE di wilayah Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut). Foto: Korlantas Polri

Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta kendaraan di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.

Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak.