Korlantas soal Penyekatan Nataru Cegah Gelombang 3: Ikut Kebijakan Pemerintah

9 November 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5).  Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 telah mewanti-wanti akan potensi gelombang ketiga corona di Indonesia. Terlebih dalam waktu dekat publik akan dihadapkan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022.
ADVERTISEMENT
Sejumlah skenario pun tengah dipersiapkan Pemerintah untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Lalu belakangan muncul pertanyaan, apakah akan kembali diterapkan pembatasan atau penyekatan mobilitas untuk menekan jumlah warga yang mudik?
Terkait hal itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan Pemerintah.
“Kita menyesuaikan kebijakan Pemerintah,” kata Rudy saat dihubungi, Selasa (9/11).
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu, Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan penyekatan mobilitas warga. Hal itu pun dianggap berhasil menekan laju corona.
Beberapa waktu lalu juga, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
"Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya dikutip dari siaran pers Kominfo, Sabtu (6/11).