Korlantas: Syarat Sertifikat Mengemudi Buat Bikin SIM Belum Berlaku
·waktu baca 1 menit

Korlantas Polri menegaskan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dalam tahap pengkajian.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, sertifikat mengemudi ini memang diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.
"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Menurut Yusri, Korlantas masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut. Terlebih, Korlantas perlu mendata sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Ia memastikan, sosialisasi bakal kepada masyarakat bakal lebih dulu dilakukan.
"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ucapnya.
Aturan terkait persyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Berikut bunyi poin 3:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
