Korlantas Targetkan 2027 Semua BPKB Elektronik, Bisa Diverifikasi HP Pakai NFC
·waktu baca 2 menit

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satu fokusnya adalah penerapan e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik), sebagai bagian dari langkah revitalisasi inovasi pelayanan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, digitalisasi menjadi strategi utama untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembayaran pajak kendaraan hingga penerbitan dokumen kendaraan.
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang regident (registrasi dan identifikasi), bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari sistem pelayanan, Signal, pembayaran pajak dengan sistem digital, bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk bisa membayar pajak,” ujar Irjen Pol Agus di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Senin (20/10).
Agus menjelaskan, digitalisasi layanan tidak hanya menyentuh pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) melalui aplikasi SINAR, tapi juga penerbitan BPKB melalui sistem e-BPKB dan ERI (Electronic Registration and Identification).
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Korlantas dalam melompat ke era pelayanan berbasis teknologi.
“Sinar juga demikian, pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktek. Jadi memang harus ada kompetensi, termasuk juga digital di bidang BPKB, ada ERI, termasuk juga e-BPKB, ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital ini mengedepankan digitalisasi,” jelasnya.
e-BPKB dilengkapi chip RFID dengan tingkat keamanan tinggi dan dapat diverifikasi menggunakan teknologi NFC di ponsel masyarakat.
“Target tahun 2027, seluruh penerbitan BPKB di Indonesia berbasis elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem digitalisasi yang telah diresmikan oleh Kapolri itu kini menjadi pedoman bagi Korlantas untuk mempercepat optimalisasi layanan publik.
Fokus utamanya ada pada layanan SIM, STNK, dan BPKB agar seluruhnya bisa diakses secara digital dan lebih efisien.
“Sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Bapak Kapolri, sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi daripada pelayanan publik, khususnya baik itu SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB, termasuk pelayanan-pelayanan yang lain,” tutur Agus.
Ia menegaskan, transformasi digital ini menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Jadi yang sifatnya revitalisasi digital, ini akan menjadi prioritas, sehingga pelayanan publik di bidang lalu lintas ini bisa dirasakan oleh masyarakat, mudah diakses oleh masyarakat, dan bisa melayani masyarakat dengan cepat,” ujarnya.
