Korlantas Terapkan SOP Baru Contraflow, Cegah Kecelakaan saat Arus Balik

13 April 2024 17:39 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rest Area KM 97 yang padat saat arus balik. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rest Area KM 97 yang padat saat arus balik. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah melakukan evaluasi penerapan rekayasa lalu contraflow pasca kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Japek. Kini, ada standar operasional prosedur (SOP) baru yang digunakan dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemberlakuan contraflow pasca kejadian KM 58, kita sudah evaluasi. Sudah ada SOP baru," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4).
SOP baru itu, lanjut Aan, salah satunya adalah kehadiran safety car di lajur contraflow. Mobil itu akan melintas setiap 30 menit sekali untuk menjaga kecepatan pengendara di lajur contraflow.
"Pertama nanti ada safety car. Artinya setiap 30 menit itu akan dikawal, akan didahului oleh kendaraan yang mempertahankan atau mengendalikan kecepatan. Jadi tak lebih dari 60km/jam," jelas Aan.
Kendaraan melintas di kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 57 pada Sabtu (13/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selanjutnya, Aan mengungkapkan jarak penempatan cone atau barrier pembatas. Yang sebelumnya berjarak 30 meter kini menjadi 10 meter.
Selain itu, Korlantas juga memperbanyak mobil derek dan ambulans untuk para pengendara. Sehingga, jika terjadi gangguan seperti kecelakaan atau mogok bisa segera diatasi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, tiap dobrakan atau u-turn, itu akan ditempatkan anggota itu memberikan isyarat untuk memperlambat kecepatan," ungkap Aan.
"Tentu hal-hal yang perlu diperhatikan, tadi kecepatan, kecepatan jangan melebihi 60km/jam. Kemudian saat konsentrasi sudah berkurang, silakan istirahat, jangan masuk ke contraflow," pungkas dia.