Korlantas Tilang 582 Truk Sumbu Tiga yang Bandel Selama Musim Mudik Lebaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro tilang truk besar sumbu tiga yang melintas saat arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro tilang truk besar sumbu tiga yang melintas saat arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023). Foto: Dok. Istimewa

Korlantas Polri menyebut telah menindak 582 truk sumbu tiga selama arus mudik lebaran 2026. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar aturan pembatasan operasional selama musim mudik Lebaran.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan ratusan kendaraan itu tidak hanya ditilang, tetapi juga dikandangkan sementara.

“Selama pelaksanaan operasi, kita menilang kendaraan sumbu tiga sebanyak 582 kendaraan, bahkan harus dikandangkan sementara,” ujar Aries dalam rapat evaluasi mudik Lebaran 2026 bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4).

Aries menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, petugas hanya memberikan peringatan kepada pengemudi truk sumbu tiga. Lalu pada hari kedua, penindakan berupa tilang dan pengandangan truk baru diterapkan.

Seorang sopir truk beristirahat di bahu Jalan Tol Tanjungmas - Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menurut Aries, upaya penindakan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Namun, kebijakan itu menurutnya penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

“Pada saat hari-hari penting, memang kita harus melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan sumbu tiga ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembatasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang terbukti efektif dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas.

“Ini yang memang sangat membantu terjadinya kelancaran, khususnya transportasi di darat,” ujarnya.

Komisi V Minta Tak Hanya Ditilang

Polisi hentikan truk yang masih nekat masuk tol meski sudah dilarang selama mudik Lebaran, Jumat (5/4/2025). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai penindakan berupa tilang saja tidak cukup memberikan efek jera. Lasarus mendorong adanya sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan angkutan yang melanggar aturan.

“Kalau memang ini ditemukan perusahaan-perusahaan yang membandel, ini harus ditindak tegas. Jangan cuma ditilang. Kalau cuma ditilang ya gampang, bayar selesai,” tegas Lasarus.

Menurutnya, sanksi tilang kerap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelaku usaha dari operasional kendaraan tersebut, sehingga pelanggaran berpotensi terus berulang.

“Harus ada law enforcement yang tegas. Karena ini sudah menyangkut kepentingan umum, keamanan masyarakat, dan nyawa orang,” ujar Lasarus.