Korporasi Tersangka Korupsi Revisi Fungsi Hutan Cabut Praperadilan

18 Juni 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Korporasi PT Palma Satu mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka korporasi yang dilakukan KPK kepada PT Palma Satu dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Pihak PT Palma Satu telah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya ke PN Jaksel dengan perkara No.42/Pid.Pra/2019/PN. Jkt.Sel pada Senin (17/06)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Dengan adanya pencabutan gugatan itu, penyidik akan fokus pada proses penanganan perkara terhadap tiga tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, serta PT Palma Satu selaku korporasi.
Surya diduga menawarkan uang Rp 8 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau 2014-2019 bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. KPK sudah menjerat Annas terlebih dulu dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Saat ini KPK terus melakukan penyidikan dengan 3 tersangka tersebut, termasuk 1 korporasi, PT PS (PT Palma Satu)," kata Febri.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Surya Darmadi yang diduga merupakan Beneficial Owner dari PT Palma Satu. Surya pun berstatus sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Secara bersamaan sudah disidang di PN Jaksel dan Hakim menolak praperadilan tersebut," ujarnya.