Korsel Darurat Militer, KBRI Seoul Minta WNI Tetap Tenang dan Waspada

3 Desember 2024 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Militer mencoba memasuki gedung utama Majelis Nasional setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Seoul, Korea Selatan, Selasa (3/12/2024). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Militer mencoba memasuki gedung utama Majelis Nasional setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Seoul, Korea Selatan, Selasa (3/12/2024). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS
ADVERTISEMENT
KBRI Seoul mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang tinggal di Republik Korea Selatan, khususnya di Seoul dan sekitarnya untuk tetap tenang, dan waspada terkait pemberlakukan darurat militer.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan perkembangan terkini situasi dalam negeri Republik Korea dengan ditetapkannya “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST, KBRI Seoul menyampaikan imbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Republik Korea khususnya ibukota Seoul dan sekitarnya," demikian keterangan KBRI Seoul dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa (3/12).
Berikut imbauan KBRI Seoul:
1. Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
2. Dimohon untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa. Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Dimohon untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak mana pun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.
4. Mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/imbauan aparat keamanan setempat.
5. Senantiasa membawa identitas/tanda pengenal.
6. Memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud.
7. Apabila menemui permasalahan, dapat menghubungi KBRI Seoul melalui :
- Hotline PWNI : (+82-10-5394-2546)
- Telepon: (02 2224 9000)
Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Warga berkumpul setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di depan gerbang utama Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (3/12/2024). Foto: JUNG YEON-JE / AFP

Korsel di Ambang Kehancuran

Sebelumnya, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol menggambarkan situasi negaranya di ambang kehancuran. Yoon pada Selasa (3/12) malam memberlakukan darurat militer.
ADVERTISEMENT
Yoon menuding kondisi darurat dipicu oleh oposisi dan oknum di parlemen Korsel, Majelis Nasional.
Yoon menambahkan, darurat militer adalah tindakan yang tak terelakkan untuk diambil. Dia beralasan kebijakan ini diterapkan demi menjaga demokrasi liberal.
"Saya akan memulihkan negara ke keadaan normal dengan menyingkirkan kekuatan anti-negara sesegera mungkin," kata Yoon.
Dilansir APNews, Yoon membuat pengumuman tersebut dalam sebuah pengarahan yang disiarkan televisi, dan berjanji untuk “memberantas kekuatan pro-Korea Utara dan melindungi tatanan demokrasi konstitusional.”