Kortas Tipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Kasus Impor Ponsel Bekas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas dari luar negeri.

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan dugaan praktik korupsi ini melibatkan antara pihak importir swasta dengan oknum pejabat di Kantor Bea Cukai Juanda.

"Perkara ini berawal dari adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri, yang mencantumkan keterangan tidak sesuai dengan dokumen importasi. Kami juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara," ujar Mulya Hakim saat konferensi pers di Sidoarjo, Rabu (24/6).

Mulya menyampaikan, praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja. Itu yang terjadi selama ini," lanjutnya.

Selain kantor Bea Cukai Juanda, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu Gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp 165 juta dan 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.

Selain itu, polisi juga menyita aset berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan (berikut AJB), 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 1 BPKB sepeda motor, dokumen sebanyak 7 kontainer, serta 1 file hasil mirroring aplikasi CESA.

"Tentunya terhadap barang dokumen barang-barang tersebut kita sudah lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dianalisa lebih lanjut," kata dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu," ucap dia.

Sementara, untuk total nilai korupsi dan kerugian negara masih didalami lebih lanjut.

"Masih kita dalami berapa nilainya. Karena kan kita juga perlu ahli," ujarnya.

Belum ada keterangan dari pihak Bea Cukai soal penggeledahan ini.