Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kortas Tipikor Polri Akan Bantu Polda Metro Tangani Kasus Firli Bahuri
9 Desember 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Cahyono, di PTIK, Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Cahyono, pihaknya sudah bertemu dengan Polda Metro Jaya membahas mengenai perkara Firli Bahuri.
"Kemarin kami sudah diskusi bahwa (kasus pemerasan Firli Bahuri) ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Firli seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (28/11) lalu. Katanya, pemanggilan itu untuk memenuhi berkas perkara yang saat ini masih dinyatakan P-19 oleh kejaksaan.
Namun, kata Cahyono, Firli tak memenuhi panggilan tersebut dengan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami melihat pernah dilakukan untuk dimintai keterangan khususnya di hari Kamis dan itu merupakan tindak lanjut dari dalam rangka pemenuhan P-19 Jaksa,” ujarnya.
“Nah itu ada beberapa hal yang memang harus diklarifikasi kepada Pak FB, namun pelaksanaanya kemarin ada surat pemberitahuan tentang penundaan juga nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitaan penundaan itu,” tambahnya.
Cahyono mengatakan bahwa Firli mungkin akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan.
"Mungkin, mungkin (Firli dipanggil lagi), nanti kita lihat," ucap Cahyono.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu diduga terlibat kasus pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kemudian diusut KPK.
ADVERTISEMENT
Diduga, SYL memberikan sejumlah uang kepada Firli dengan imbalan kasusnya dapat diredam. KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Untuk SYL, ia didakwa menerima uang pungli Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan. Dalam persidangan, muncul pengakuan SYL pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK.
Firli membantah soal uang Rp 1,3 miliar. Ia balik menuding SYL memfitnahnya.