Kortastipidkor: Bupati Gowa Minta Rumah hingga Peras Minimarket Rp 850 Juta

Kortastipidkor Polri mengungkap sejumlah bentuk dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Salah satunya permintaan rumah kepada pengembang perumahan dan permintaan uang kepada pihak pengelola minimarket.
Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol De Deo mengatakan, dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Sitti meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Sitti kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” kata Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Dugaan Pemerasan juga ditemukan dalam pembukaan gerai minimarket. Menurut Deo, Sitti mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujarnya.
Pihak minimarket kemudian menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp 850 juta. Sebagian uang itu disebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar dan membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” kata Deo.
Selain itu, Sitti disebut meminta satu unit rumah dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Rumah yang harga awalnya Rp 1,4 miliar itu diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.
Uang pembelian rumah tersebut disebut berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Sitti berlangsung.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” ujar Deo.
Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” kata Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” lanjutnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menetapkan Sitti sebagai tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.
