Kortastipidkor Polri Sita Lahan Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan, Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Kortastipidkor) Polri menyita tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (17/9).

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini adalah perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di Desa Ungasan,” kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono di lokasi penyitaan, Kamis (17/9).

Indra menjelaskan, Polri melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Tahun 2026.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A), Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, memberikan keterangan pers terkait penyitaan tanah seluas kurang lebih 230.450 meter di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Objek yang disidik merupakan tanah seluas 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset negara. Tanah tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.

Namun, pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian ATR/BPN.

Berawal dari Proses Ruilslag

Perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar (ruilslag) antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas.

Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa PT MSD menguasai secara fisik tanah tersebut. PT MSD disebut melakukan pemagaran, pemasangan papan, dan pendirian pos jaga.

“Penguasaan fisik tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang, sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” jelas Indra.

Penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah. Salah satu hal yang diperiksa ialah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, padahal kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Indra menambahkan, selain dugaan perbuatan pihak swasta, penyidik juga mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN.

Hal yang didalami antara lain proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

“Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, kemudian Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi yang berada di lokasi tanah sengketa ini,” ucapnya.

Polri juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur-unsur tindak pidana. Selain itu, penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta melakukan penyitaan terhadap aset.

Nilai Aset Ditaksir

Indra mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti, mencegah peralihan atau perubahan penguasaan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan penghitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun.

Namun, Indra menegaskan angka tersebut masih merupakan nilai sementara dan belum menjadi penetapan final kerugian negara. Penghitungan juga akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan, karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai Rp 4,8 triliun,” kata Indra.

Indra menyampaikan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, tukar-menukar, gugatan perdata, serta penguasaan fisik tanah.

Dalam rangka penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan dan memasang tanda penyitaan. Polisi juga akan melakukan tindakan pengamanan yang diperlukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidik mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi,” tambahnya.

Indra mengimbau pihak-pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik untuk mendukung proses penyidikan.

Belum Ada Tersangka

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian perkembangannya, bisa perorangan, bisa juga korporasi. Nanti akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Hal ini akan kami sampaikan nanti,” kata Indra.