Korupsi APD Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Apakah Koruptornya Bisa Dihukum Mati?
·waktu baca 2 menit

KPK telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 tahun 2020-2022. Nilai proyek yang dikorupsi ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk pembelian 5 juta APD.
Lalu apakah koruptornya bisa dihukum mati? Begini kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dikonfirmasi, Jumat (10/11).
"Memang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 99 juncto 20 Tahun 2001 itu, dalam hal terjadi bencana alam nasional itu terjadi korupsi maka ada pemberatan pidananya bisa dijatuhi pidana mati," kata Zaenur.
"Namun untuk COVID-19 itu merupakan bencana non alam nasional, maka dari itu hukuman pidana paling tinggi adalah 20 tahun penjara," ujar Zaenur.
Zaenur menjelaskan, korupsi di bencana alam yang bisa dilakukan pemberatan hukuman mati seperti gunung meletus, hingga banjir yang bersifat nasional.
"Tapi kalau untuk ini kan bukan bencana alam, ini bencana non-alam COVID-19. Sehingga tidak dapat dijatuhi pidana mati," katanya
Zaenur berfokus pada asset recovery karena orang-orang yang korupsi ini memanfaatkan kelonggaran peraturan, memanfaatkan lemahnya pengawasan, memanfaatkan situasi yang kalut, dan mengeruk keuntungan dalam jumlah yang besar.
"Korupsi ini harus ditangani dengan serius oleh KPK dengan berorientasi pada asset recovery, pengembalian kerugian negara. Kenapa ya karena tidak bisa dijatuhi pidana mati kalau melihat ini bencana non-alam tetapi yang paling penting adalah kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sehingga dapat masuk ke APBN nantinya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat dalam bentuk yang lain," ujarnya.
