Korupsi Bansos COVID-19, Eks Sekda Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

19 Agustus 2022 2:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang korupsi Bansos COVID-19 eks Sekda dan Ketua BPBD Samosir di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang korupsi Bansos COVID-19 eks Sekda dan Ketua BPBD Samosir di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan memvonis eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, 1 tahun penjara. Jabiat terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 tahun 2020 senilai Rp 944.050.768
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Sarma saat sidang, Kamis (18/8).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa menuntut Jabiat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan ini, hakim memberikan waktu seminggu untuk terdakwa dan jaksa pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan kasus ini, dijelaskan awalnya Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan COVID-19 pada tahun 2020.
Jabiat lalu menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB). Dana tersebut untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam menjalankan aksinya, dia bekerja sama dengan PT TBN sebagai penyedia barang/ jasa penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700.
Ternyata, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan dari berbagai kegiatan yang dilakukan terdakwa, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
ADVERTISEMENT